Sidang perdana praperadilan gugatan penangkapan tersangka teroris Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan digelar. Pengacara tersangka berharap hakim dapat bersikap seadil-adilnya.
"Kalau mekanisme penangkapan itu tidak sah, kami berharap hakim dapat berpihak pada fakta hukum," kata pengacara Jibril, Hariyadi Nasution, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin, 7 September 2009.
Menurut Hariyadi, pengacara dan keluarga sangat berharap agar sidang praperadilan soal penangkapan Jibril itu dapat sukses. Hariyadi menilai, penangkapan yang dilakukan polisi itu tidak sesuai mekanisme.
"Jadi memang harus dilihat kenyataannya, kalau prosedurnya di luar KUHAP, hakim harus memutuskan secara adil," ujar dia.
Sebelumnya, ayah Mohammad Jibril, Abu Jibril, menceritakan sempat memanggil pulang anaknya sesaat setelah ditetapkan sebagai buronan teroris.
Namun sekitar 500 meter dari rumahnya, keluarga menilai Mohammad Jibril diculik. "Begitu diculik, anak saya ditekan dengan dengkul, diborgol, kemudian dimasukkan ke Honda CRV silver bernomor ppolisi B 8190 CX," kata Abu Jibril.
Mohammad Jibril memiliki dua data tempat tanggal lahir. Pertama, di Banjarmasin, 3 Desember 1979 dan yang kedua di Lombok Timur, 28 mei 1989. Data tanggal lahir itu diperoleh dari keterangan pada paspor dan kependudukan.
• VIVAnews
Senin, 07 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















0 komentar:
Posting Komentar