Senin, 07 September 2009

Keluarga Jibril Terima Surat Polri Jam 23.30

Sidang gugatan praperadilan atas penangkapan tersangka teroris Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan digelar hari ini, Senin 7 September 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam paparannya, kuasa hukum Jibril, Hariyadi Nasution mengungkapkan alasan pengajuan gugatan.

Alasan pertama, pada 25 Agustus 2008, M Jibril dinyatakan sebagai DPO. "Setelah mendengar anaknya DPO, Abu minta Jibril segera pulang ke rumah. Maksudnya agar sama-sama datang ke Mabes untuk klarifikasi status. Namun pada hari yang sama pukul 15.00 dia ditangkap," kata Hariyadi dalam persidangan.

Jibril, lanjut dia, ditangkap di daerah Pamulang, tepatnya di perumahan Griya Pamulang. Setelah penangkapan, Abu Jibril mendatangi Bareskrim Polri untuk kalrifikasi. Baru pada pukul 19.00 pihak keluarga mendapatkan kepastian Jibril ditangkap. Sampai pukul 21.00 malam itu di mana keberadaan Jibril belum diketahui.

"Surat penangkapan dari Mabes baru diterima pada 26 Agustus jam 23.30 malam, lebih dari 24 jam," tambah dia. Haryadi menuilai apa yang dilakukan Mabes adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Apalagi, pada saat penangkapan M Jibril tidak disertai surat perintah. "Penangkapan itu dianggap tidak sah karena melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP," tambah Haryadi. Saat ditangkap, tambah dia, Jibril tidak tertangkap tangan dan tak ada bukti yang cukup kuat untuk melakukan penahanan.

"Kami meminta majelis hakim menerima permohonan secara keseluruhan. Dan menyatakan bahwa penangkapan tidak sah, karena tidak sah, kami minta Jibril dibebaskan," tambah Haryadi.

Setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan, mulai hari ini, Selasa 1 September 2009, Mohammad Jibril resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terorisme.

Polisi menerapkan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril yakni asal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme.

Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. Kemudian, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Detasemen Khusus 88 menangkap Mohammad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibat dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

 

COPASAJEE Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template