Selasa, 01 September 2009

Jangan Sampai Komodo Juga Diklaim Malaysia!


Indonesia baru saja dikejutkan oleh ulah negara tetangga, Malaysia yang mengklaim tari Pendet, kesenian tradisional Bali milik mereka.

Malaysia dengan arogan dan tanpa canggung, juga tanpa permisi mengklaim, bahwa tarian itu milik mereka. Tarian itu turut ditaya ngkan dalam iklan promosi pariwisata program Kunjungan Malaysia 2009.

Nah, kalau tari pendet, juga yang lain seperti batik, reog Ponorogo, angklung, lagu Rasa Sayange, dan Indiang Sungai Garinggiang diklaim Malaysia, yang juga perlu diwaspadai jangan sampai komodo (Varanus komodoensis) , binatang purba yang habitat aslinya secara administratif berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborong sekalian untuk diklaim.

Pasalnya Tari Pendet dari Bali saja dibajak, sementara konon di kawasan Serawak, Malaysia terdapat satwa mirip dengan komodo, namun beda spesies.

Di Kalimantan (Serawak), di salah satu pulau di sana terdapat satwa mirip komodo, Varanus salvator. Jadi kita perlu waspada, jangan sampai Malaysia main klaim lagi, kata Ketua Forum Demokrasi Lingkungan Hidup dan Kebudayaan Rofino Kant.

Sepak terjang Malaysia yang getol mencomot seni budaya Indonesia satu demi satu memang menjadi tanda tanya. Ada apa dengan Malaysia? Mungkin saja kalau Malaysia mengandalkan minyak bumi-nya suatu saat akan habis. Satu-satunya andalan tentu saja produk atau industri pariwisata yang dapat mendatangkan devisa negara. Seni budaya tradisional menjadi salah satu keunggulan pariwisata, bahkan amat diminati terutama wisatawan Eropa selain wisata bahari, wisata alam, maupun wisata sejarah.

Sementara Indonesia memiliki kekayaan yang begitu besar untuk keanekaragaman hayati flora dan fauna, maupun seni budaya.Yang jika dikelola dengan jitu amat dahsyat mendatangkan devisa nasional. Malaysia rupanya juga membidik wisata budaya itu, yang ternyata justru seni budaya tersebut begitu banyak di Indonesia.

Indonesia memiliki kekuatan ekowisata yang luar biasa. Salah satunya keunikan dengan komodo di dunia yang hanya ada di NTT. Malaysia juga nampaknya mau mempromosikan besar-besaran ekowisata-nya. Lewat Tari Pendet juga dimaksudkan sebagai upaya pencitraan, bahwa Malaysia nyaman bagi wisatawan, kata Rofino.

Rofino juga mengusulkan kepada Bupati Manggarai Christian Rotok segera mematenkan seni tari tradisional Caci dari Mangg arai, termasuk juga jenis bunga anggrek endemik.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah kasus seperti tari Pendet itu terulang lagi. Sebab tarian Caci dalam 5 tahun terakhir banyak diliput oleh media asing, khususnya media televisi, ujarnya.

Kepala Pusat Penelitian Hak Kekayaan Intelektual Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Piet Elias Jemadu juga mengingatkan, seluruh bupati di NTT segera melakukan perlindungan seni budaya daerahnya - sebagai langkah awal dapat dilakukan lewat surat keputusan (SK) bupati atau peraturan daerah (perda).

Sebab NTT juga memiliki seni budaya yang besar. Dari 20 kabupaten yang ada terdapat 66 etnis. Oleh karena itu masing-masing bupati perlu menginventarisir apakah itu seni tari, seni lagu, seni musik, seni tenun ikat, maupun cerita rakyat yang mengandung kekayaan intelektual sangat tinggi. Kelemahan di NTT sampai sekarang sebi budaya daerah belum terdokumentasi dengan baik, kata Piet.

Dia mencontohkan antara lain tarian Jai dari Kabupaten Ngada, Flores yang sering dipentaskan dalam even internasional di luar negeri, salah satunya di Australia. Selain itu tari Rokatenda asal Kabupaten Ende, Flores, juta seni tari Pasola dari Sumba Barat.

Namun di sisi lain, Kepala Puslit HKI Undana itu juga mengemukakan, salah satu kendala lambatnya proses perlindungan hak cipta intelektual menyangkut seni budaya dari NTT adalah birokasi yang panjang, yang tersentral di Jakarta.

Menurut dia, semestinya dengan kebijakan nasional di tiap kabupaten terdapat sentra HAKI, dan pendaftaran atau pengajuan hak kekayaan intelektual cukup di tingkat provinsi.

Yang tak kalah penting, Piet juga mengingatkan seni tari tradisional Likurai di kawasan Pulau Timor bagian barat untuk segera dipatenkan.

Tapi berhubung dari kawasan itu juga berbatasan dengan negara Timor Leste, maka seni tari ini merupakan milik bersama, yaitu 4 kabupaten di Timor Barat seperti Belu, TTU (Timor Tengah Utara), TTS (Timor Tengah Selatan), Kupang dan Timor Leste.

Dengan demikian untuk perlindungannya perlu dibuat nota kesepahaman bersama dengan pihak Timor Leste. Prosesnya harus melibatkan departemen luar negeri, kata Piet.

Kembali mencuatnya kehebohan klaim Malaysia soal tari Pendet, yang membuat mata Indonesia terbelalak, nampaknya kita juga patut berterima kasih pada Malaysia, karena negara tetangga ini secara tidak langsung telah mengingatkan, bahwa seni budaya Indo nesia amat luar biasa, tapi apresiasinya rendah.

Mumpung belum terlambat sekarang saatnya melindungi seni budaya Indonesia dengan segala daya upaya demi kehormatan dan harga diri bangsa.(kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 

COPASAJEE Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template