Sidang praperadilan Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan dengan tergugat Markas Besar Polri kembali digelar. Dalam sidang kali ini, pengadilan menghadirkan dua saksi, salah satunya dari adik kandung Mohammad Jibril.
"Saksi pertama adalah Mikaiel Abdurrahman, adik dari Mohammad Jibril," kata pengacara Jibril, Haryadi Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2009.
Mikaiel merupakan orang yang menjemput Jibril saat penangkapan tersangka teroris itu terjadi. Mikaiel juga mengetahui detail tindakan aparat saat menangkap pemilik dan pendiri media Arrahmah.com itu. "Saksi kedua itu bukan dari pihak keluarga," ujar dia.
Selain itu, Haryadi menegaskan terkait surat penangkapan yang sudah ditandatangani kliennya. Menurut dia, pernyataan bahwa Jibril menandatangani surat itu keluar setelah pengacara mengajukan aduan praperadilan.
"Itu belum kami tanyakan kepada Jibril. Karena pernyataan itu keluar setelah praperadilan ini dimulai. Ada jawaban dari termohon (Polri)," ujar pengacara berkepala plontos ini.
Detasemen Khusus 88 menangkap Mohammad Jibril pada Selasa 25 Agustus 2009, atas dugaan terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibat dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.
Proses penangkapan inilah yang dipertanyakan pengacara dan keluarga Jibril. Mereka menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur dan diduga melanggar.
Polisi menerapkan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril yakni asal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme.
Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. Kemudian, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
• VIVAnews
Kamis, 10 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















0 komentar:
Posting Komentar