Prita (32) anak bungsu yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, selalu didampingi oleh saudara-saudaranya dalam tiap persidangannya. "Alhamdulillah, saya hanya bolong sekali sejak sidang Prita pertama, sejak awal Juni," kata Arif Danardono (43), kakak Prita kepada Kompas.com menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Kamis (10/9).
Prita adalah anak kelima dari lima bersaudara, sedang Arif adalah anak keempat. Dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional Sriyanto dan Juniwati Gunawan CEO RS International Bintaro, hadir juga Sawitri Mulyaningtias (48) kakak kedua Prita, dan Novi Muktiari (46) kakak nomor ketiga. "Hanya anak yang pertama tidak bisa, karena suaminya baru meninggal," ucap Arif.
Menurutnya, kehadiran mereka ingin memberi dukungan moral pada adik bungsunya itu. Ia mengaku bisa merasakan kelelahan fisik dan mental Prita. Hal itupun dialami oleh saudara-saudaranya. "Kita capek juga. Kalau bisa diselesaikan segera," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diajukan penuntut umum saling tidak bersesuaian. Contohnya, kata dia, di saat Valentino Reinold Panjaitan asisten pengacara RS Omni International dan dr. Grace dr RS. Omni Internasional memberi kesaksian. "Dr. Grace bilang lapor sendiri ke polisi. Sedangkan Reinold bilang dia yang melapor. Yang lebih mencolok, Reinold tidak punya izin sebagai pengacara," papar Arif.
Untuk itu, ia berharap supaya Prita bisa segera dibebaskan secara murni. Tidak ada lagi masalah hukum. "Terus terang kita deg-degan juga menunggu apa keputusan yang akan diambil," ungkapnya.
Prita, karyawan bank swasta yang memiliki dua anak itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan serta Pasal 311 KUHP. Dakwaan tersebut mencuat setelah pihak RS. Omni Internasional memperkarakan curhat tertulis Prita Mulyasari dalam surat elektronik (email) yang dianggap mencemarkan nama RS. Omni International. (kompas.com)
Kamis, 10 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















0 komentar:
Posting Komentar