Mohammad Jibril ditangkap dua jam setelah ditetapkan masuk dalam DPO.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan Mohammad Jibril sebagai tersangka kasus teroris. Kendati demikian, secara resmi penetapan itu akan disampaikan setelah tujuh hari pemeriksaan.
"Insya Allah berdasarkan undang-undang, setelah tujuh hari kami akan tetapkan sebagai tersangka tentunya," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2009.
Saat ini, kepolisian masih memeriksa anak dari Abu Jibril alias Muhammad Luqman itu. Pemeriksaan itu masih terkait dugaan keterlibatan pemilik dan pendiri situs media Arrahmah.com itu dalam ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton.
"Prinsipnya sedang dalam pemeriksaan oleh tim," ujar dia. Seperti diberitakan, polisi menduga Mohammad Jibril terkait masalah pendanaan dalam kasus ledakan bom bunuh diri yang menewaskan sembilan orang dan melukai 55 lainnya itu.
Mohammad Jibril ditangkap dua jam setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Penangkapan dan penetapan status Mohammad Jibril ini ditentang keras keluarga dan pengacara.
(VIVAnews)
Senin, 31 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















0 komentar:
Posting Komentar